Beranda / Uncategorized / Polsek Martapura Tegaskan Larangan Pemutaran Musik Remix di Hajatan, Jaga Kamtibmas dan Kenyamanan Masyarakat

Polsek Martapura Tegaskan Larangan Pemutaran Musik Remix di Hajatan, Jaga Kamtibmas dan Kenyamanan Masyarakat

OKU TIMUR – Personel Polsek Martapura memberikan himbauan larangan pemutaran musik remix/elektro, house, dan DJ pada kegiatan keramaian hajatan resepsi pernikahan di Desa Mendah, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, Sabtu, 22 Agustus 2026, pukul 13.00–13.40 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Kompol Hariyanto, S.H., melalui Ps. Panit Intel Aipda Bambang, didampingi Ka SPK Regu I Aipda Dendi, Bhabinkamtibmas Aiptu Andisar, Brigpol Selta (Reskrim), dan Brigpol Angga (Intel).

Himbauan disampaikan kepada tuan rumah, pengelola orgen tunggal, dan tamu undangan pada acara resepsi pernikahan an. Asari (42 tahun, Wartawan), warga Desa Mendah RT.02 RW.04 Kec. Jayapura, yang menggunakan hiburan Orgen Tunggal Wika.

Polsek mengingatkan kembali kesanggupan tuan rumah dalam surat permohonan izin keramaian yang diketahui Koramil Martapura dan Camat Jayapura — yaitu bersedia tidak memainkan musik remix, karena dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas serta mempermudah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Batas waktu kegiatan hiburan ditetapkan hingga pukul 17.00 WIB. Pelanggaran akan ditindak tegas terhadap tuan rumah maupun pemilik orgen tunggal.

Sebelumnya, himbauan serupa juga telah disampaikan secara bertahap oleh jajaran Kanit, Bhabinkamtibmas, dan anggota Polsek Martapura. Polsek akan terus memantau dan menegakkan larangan ini di seluruh wilayah hukum Polsek Martapura demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *