

OKU TIMUR – Polsek Martapura, Polres OKU Timur, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum setempat, Kamis (13/08/2026). Kegiatan berlangsung sekira pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Sebanyak 20 kegiatan pencegahan telah dilaksanakan, meliputi: penyebaran maklumat pencegahan Karhutla kepada warga sebanyak 14 kali, sosialisasi kesadaran pencegahan kebakaran sebanyak 3 kali, pemasangan spanduk peringatan di titik strategis sebanyak 1 lokasi, serta patroli terpadu di wilayah rawan sebanyak 2 kali.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan tidak ditemukan titik api maupun tanda-tanda kebakaran, tidak ditemukan titik panas (hotspot), serta belum diperlukan pembuatan maupun perawatan embung dan sekat kanal. Tidak pula ditemukan pelanggaran yang memerlukan tindakan penindakan hukum. Wilayah terpantau kondusif dan bebas dari ancaman kebakaran hutan maupun lahan. (Dokumentasi terlampir)