
OKU TIMUR – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personel Polsek Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, melaksanakan kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa mitigasi dan pengawasan di wilayah hukum setempat, Rabu (12/08/2026).
Kegiatan berlangsung sekira pukul 10.50 WIB hingga selesai, dilaksanakan oleh 2 personel yakni Aipda Kurnain dan Bripka Marselly W. Sebanyak 20 kegiatan pencegahan telah dilakukan, meliputi: penyebaran maklumat sebanyak 10 kali, sosialisasi pencegahan Karhutla kepada warga sebanyak 5 kali, pemasangan spanduk peringatan di titik strategis sebanyak 2 lokasi, serta patroli terpadu di wilayah rawan sebanyak 3 kali.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan titik api maupun tanda-tanda kebakaran, tidak ditemukan titik panas (hotspot), serta belum diperlukan pembuatan atau perawatan embung dan sekat kanal. Tidak pula ditemukan pelanggaran yang memerlukan tindakan penindakan hukum.
Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, wilayah terpantau kondusif dan bebas dari ancaman kebakaran hutan maupun lahan. (Dokumentasi terlampir)