
OKU TIMUR – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Martapura melaksanakan kegiatan KRYD Mitigasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polsek Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu (06/09/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 12.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap kebakaran lahan.
Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan berbagai upaya pencegahan, di antaranya penyebaran maklumat larangan membakar hutan dan lahan sebanyak 8 kegiatan, sosialisasi sebanyak 5 kegiatan, pemasangan spanduk sebanyak 2 kegiatan, serta patroli terpadu sebanyak 3 kegiatan.
Kapolsek Martapura melalui personel yang melaksanakan kegiatan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun, serta bersama-sama menjaga lingkungan untuk mencegah terjadinya Karhutla.
Dari hasil kegiatan, tidak ditemukan adanya kejadian kebakaran maupun titik hotspot di wilayah hukum Polsek Martapura. Upaya penegakan hukum juga nihil karena tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait Karhutla.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 3 personel Polsek Martapura, yaitu Aipda Dendi, Aipda Adi, dan Brigpol Angga.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polsek Martapura terus berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan Karhutla dengan mengedepankan kegiatan patroli, sosialisasi, edukasi, serta sinergi bersama masyarakat.
Polsek Martapura mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, demi terciptanya situasi yang aman, kondusif, serta terbebas dari bencana Karhutla.