Beranda / Uncategorized / Cegah Karhutla, Polsek Martapura Gencarkan KRYD dan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan

Cegah Karhutla, Polsek Martapura Gencarkan KRYD dan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan

Martapura, 4 September 2026 — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Martapura Polres OKU Timur terus meningkatkan kegiatan rutin melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah hukumnya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (04/09/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut mencakup berbagai upaya preventif, mulai dari penyebaran maklumat, sosialisasi kepada masyarakat, patroli terpadu hingga pengecekan sarana pendukung pencegahan Karhutla.

Dalam pelaksanaan KRYD tersebut tercatat sebanyak 15 kegiatan, dengan rincian 9 kegiatan penyebaran maklumat, 3 kegiatan sosialisasi, 2 kegiatan patroli terpadu, serta kegiatan pengecekan embung dan skat kanal. Sementara untuk pemadaman, upaya penegakan hukum, pembuatan embung/skat kanal dan pengecekan titik hotspot dilaporkan nihil.

Melalui kegiatan tersebut, personel Polsek Martapura memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan guna mencegah terjadinya Karhutla.

Kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif Polsek Martapura dalam mengantisipasi potensi Karhutla sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *