
OKU TIMUR – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personel Polsek Martapura melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Mitigasi Karhutla di wilayah hukum Polsek Martapura, Jumat, 21 Agustus 2026, pukul 12.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan dilaksanakan oleh 3 personel, yaitu Aipda Yuristama, Aipda Kurnain, dan Bripka Marselly W. Secara keseluruhan tercatat 20 kegiatan yang meliputi:
- Sebar Maklumat: 10 kegiatan
- Sosialisasi pencegahan Karhutla: 5 kegiatan
- Patroli Terpadu: 5 kegiatan
- Pemadaman, pengecekan titik hotspot, pembuatan/perawatan embung, serta penindakan hukum: Nihil
Tidak ditemukan titik panas maupun kebakaran lahan di wilayah yang dipantau. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan serta mencegah dini potensi Karhutla di musim kemarau.