
Martapura, 10 Agustus 2026 – Dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Martapura Polres OKU Timur melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pencegahan dan penanggulangan Karhutla, Senin (10/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah hukum Polsek Martapura.
Dalam pelaksanaannya, personel melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dengan total 24 kegiatan, meliputi 15 kegiatan penyebaran maklumat, 3 kegiatan sosialisasi, 3 kegiatan pemasangan spanduk imbauan, 2 kegiatan patroli terpadu, serta 1 kegiatan pengecekan embung dan sekat kanal.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau potensi terjadinya Karhutla.
Kapolsek Martapura Kompol Hariyanto, S.H. menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.
“Kami terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, pemasangan spanduk imbauan dan patroli terpadu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat membahayakan lingkungan, kesehatan dan masyarakat sekitar,” ujar Kapolsek.
Dari hasil kegiatan, tidak ditemukan adanya pemadaman, upaya penegakan hukum, pembuatan embung atau sekat kanal, maupun titik hotspot. Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Polsek Martapura Polres OKU Timur berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan Karhutla demi menjaga lingkungan, kesehatan masyarakat dan menciptakan wilayah yang aman serta bebas dari kebakaran hutan dan lahan.