
MARTAPURA — Polsek Martapura, Polres OKU Timur, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Jumat, 7 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan yang berfokus pada upaya pencegahan dini dan pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan ini mencakup berbagai program penyuluhan dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Martapura. Secara keseluruhan telah dilaksanakan 20 kegiatan dengan rincian: sebar maklumat sebanyak 14 kegiatan, sosialisasi 3 kegiatan, pemasangan spanduk, serta patroli terpadu sebanyak 2 kegiatan. Selain itu, dilakukan pula pengecekan embung dan skat kanal yang kondisinya tercatat nihil kendala.
Hasil pemantauan di lapangan melaporkan tidak ditemukan titik panas atau kebakaran serta tidak ada pelanggaran hukum yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan selama kegiatan berlangsung. Pembuatan embung maupun skat kanal juga belum dilaporkan ada pelaksanaan pada hari tersebut.
Kapolsek Martapura melalui laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi saat musim kemarau, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan.
Sampai saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Martapura terkait potensi Karhutla terpantau kondusif dan nihil gangguan.