
Martapura, 12 September 2026 — Dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Martapura Polres OKU Timur kembali melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mitigasi pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (12/9/2026) mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai tersebut menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Martapura dengan mengedepankan langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan 20 kegiatan, yang terdiri dari 10 kegiatan penyebaran maklumat, 5 kegiatan sosialisasi, 2 kegiatan pemasangan spanduk imbauan, serta 3 kegiatan patroli terpadu.
Sementara itu, kegiatan pemadaman, perawatan embung/sk at kanal, upaya penegakan hukum, pembuatan embung/sk at kanal, maupun pengecekan titik hotspot dilaporkan nihil.
Kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan oleh empat personel Polsek Martapura, yakni Aipda Rudi, Aipda Dendi, Aipda Adi, dan Brigpol Angga.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Martapura terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla, khususnya dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Martapura terpantau aman dan kondusif.