
OKU Timur – Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat, Polsek Martapura kembali turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan tegas terkait larangan pemutaran jenis musik remix, elektro, house, maupun iringan DJ pada setiap pelaksanaan kegiatan keramaian. Tindakan ini dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekira pukul 13.00 WIB, di Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan pemantauan dan penyampaian himbauan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura, Kompol Hariyanto S.H, didampingi Kanit Intelkam Iptu Solehuddin,S.E, serta dipelopori oleh Ka SPK II Aiptu Fery Andi Wijaya,S.H. Turut serta dalam kegiatan tersebut sejumlah personil Polsek Martapura, antara lain Ps. Panit Min IK Aipda Bambang,S.H, Ps. Panit Yanmin IK Bripka Tito Sefriyanto,S.H, dan Bhabinkamtibmas Brigpol Yudi Firmansyah.
Sasaran kegiatan kali ini adalah resepsi pernikahan milik Abu Nawas (44 tahun), warga RT 002 RW 001 Desa Perjaya yang berprofesi sebagai wiraswasta, di mana acara tersebut menggunakan jasa hiburan orgen tunggal WiKa Palembang. Di lokasi, petugas memperkenalkan diri dan langsung menyampaikan pesan-pesan penting kepada tuan rumah, tim pengelola hiburan, serta seluruh tamu undangan yang hadir.
Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa larangan pemutaran musik dengan irama keras seperti remix dan DJ telah disepakati dan dicantumkan dalam surat permohonan izin keramaian yang diajukan tuan rumah, yang telah diketahui oleh pihak Koramil dan Kantor Kecamatan Martapura. Aturan ini diberlakukan bukan tanpa alasan, mengingat musik jenis tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, keberadaan musik dengan irama tersebut kerap dikaitkan dengan meningkatnya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, yang dampak buruknya bisa berujung pada tindak kriminalitas seperti pencurian, penipuan, hingga perbuatan lain yang merugikan orang lain dan mengganggu ketenangan lingkungan.
“Kami menghimbau agar kita semua mau mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah maupun kesepakatan bersama, demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan damai. Kami juga menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan kami tindak tegas dengan penegakan hukum, baik kepada tuan rumah maupun pemilik atau pengelola hiburan orgen tunggal,” ujar perwakilan Polsek Martapura saat menyampaikan pesan di lokasi.
Sebagai informasi, langkah preventif ini sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum hari pelaksanaan acara, di mana seluruh jajaran mulai dari Kanit, Bhabinkamtibmas hingga anggota Polsek telah menyampaikan imbauan serupa kepada warga yang berencana menggelar hajatan. Polsek Martapura menegaskan akan terus memantau setiap kegiatan keramaian yang ada di wilayah hukumnya, serta secara konsisten memberikan sosialisasi dan himbauan agar larangan pemutaran musik remix, house, dan DJ senantiasa dipatuhi demi kebaikan bersama dan terjaganya kondusivitas keamanan wilayah.