
MARTAPURA – Jajaran Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DP (21), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Jumat (22/5/2026)
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban SAIFUDIN NOVIANTO (42), warga Desa Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/IV/2026/SPKT/Polsek Martapura/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tanggal 12 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban di Desa Terukis Rahayu. Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 04.30 WIB saat bangun tidur untuk melaksanakan salat subuh. Saat membuka pintu dapur, korban mendapati pintu dapur sudah terbuka dan sejumlah barang miliknya telah hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna magenta hitam dengan nomor polisi BG 5933 YAH, beberapa tabung gas LPG 3 kilogram, mesin steam cuci motor, serta beberapa jerigen. Korban juga menemukan atap genteng dapur dalam keadaan terbuka dan pagar samping rumah sudah dijebol pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Martapura KOMPOL HARIYANTO, S.H., memerintahkan Panit Intelkam IPTU SOLEHUDDIN, S.E., bersama Panit Reskrim IPTU SYAHIRUL ALIM, S.Psi., dan Tim Opsnal Polsek Martapura untuk melakukan penangkapan.
Pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku DP di rumahnya di Desa Tanjung Kemala. Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui bersembunyi di bawah tumpukan pakaian di gudang rumahnya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial JT yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku juga mengakui masuk ke rumah korban dengan cara membongkar atap genteng rumah, kemudian membawa barang hasil curian keluar dan merobohkan pagar rumah korban untuk mempermudah pelarian.
Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau dan 1 buah jerigen 30 liter. Selain itu, turut diamankan 1 buah kunci inggris yang diduga milik pelaku, STNK serta BPKB kendaraan milik korban.
Saat ini Polsek Martapura masih terus melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya serta memburu pelaku JT yang masih buron.
Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut hingga tahap penuntutan.
