Beranda / info polsek martapura / Jaga Kamtibmas, Polsek Martapura Tegaskan Larangan Pemutaran Musik Remix pada Acara Keramaian

Jaga Kamtibmas, Polsek Martapura Tegaskan Larangan Pemutaran Musik Remix pada Acara Keramaian

MARTAPURA – Satuan Polisi Sektor (Polsek) Martapura melaksanakan kegiatan pemberian himbauan larangan pemutaran musik jenis remix/elektro, house, dan DJ pada acara keramaian, Sabtu, 11 Juli 2026, pukul 10.30 hingga 11.20 WIB. Langkah ini diambil guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Kompol Hariyanto, S.H., didampingi Ps. Kspk 1 Aipda Dendi, serta diikuti Kasi Has Polsek Mpa Aipda Erik Sanjaya, Ps. Panit 1 Binmas Bripka Prayogo, dan Brigpol Angga.

Sasaran utama kegiatan ini adalah acara resepsi pernikahan milik Sopian (59 tahun, wiraswasta) yang beralamat di RT 002 RW 001 Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, dengan hiburan orgen tunggal “Rales Kece” asal Palembang.

Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan himbauan kepada tuan rumah, pengelola orgen tunggal, dan seluruh tamu undangan untuk senantiasa menjaga ketertiban. Pihak kepolisian menegaskan larangan memutar musik remix dan DJ sesuai kesepakatan yang tercantum dalam izin keramaian yang diajukan tuan rumah dan telah diketahui oleh Koramil Martapura serta Kecamatan Martapura. Larangan ini diberlakukan karena musik jenis tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas serta meningkatkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat menimbulkan tindakan kriminal lainnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan akan adanya penindakan tegas dan penegakan hukum bagi pihak yang melanggar aturan ini, baik terhadap tuan rumah maupun pemilik hiburan.

Sebelum pelaksanaan acara, Kapolsek Martapura telah memerintahkan para Kanit, Bhabinkamtibmas, dan seluruh anggota untuk menyampaikan sosialisasi dan himbauan yang sama kepada warga yang akan menggelar hajatan. Polsek Martapura menegaskan akan terus memantau dan menegakkan aturan ini secara konsisten di seluruh wilayah hukumnya. Dokumentasi kegiatan terlampir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *