
OKU Timur – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Musi Tahun 2026, jajaran Polsek Martapura melaksanakan kegiatan razia di wilayah hukumnya, Senin (16/02/2026) sekira pukul 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura KOMPOL Hariyanto, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Baidowi, S.H., Kanit Intelkam IPTU Solehudin, S.E., Kanit Provos AIPTU Yuristama, serta personel Polsek Martapura.
Razia dilaksanakan dengan menyasar berbagai potensi penyakit masyarakat, di antaranya penyalahgunaan senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), perjudian, narkotika, street crime/kejahatan jalanan, serta praktik prostitusi.
Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Martapura.
Dari hasil kegiatan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan senpi, sajam, judi, narkoba, street crime maupun prostitusi (nihil). Namun demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras, yakni:
13 botol Anggur Merah
72 botol Vigour
2 botol Mansion
40 liter tuak
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Martapura untuk proses lebih lanjut.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman keras, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Kegiatan razia ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres OKU Timur Nomor: STR/09/II/OPS.1.3/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang Rencana Garis Besar (RGB) Ops Pekat Musi 2026.
Sekira pukul 10.30 WIB, kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib dan terkendali.

